Darurat Pernikahan Dini, Hamil Duluan Jadi Penyebab

Darurat Pernikahan Dini, Hamil Duluan Jadi Penyebab

MAGELANGEKSPRES.COM,SEMARANG – Pernikahan dini semakin menjadi tren saat ini. Banyak pasangan yang belum dewasa terpaksa harus ke pelaminan lantaran hamil duluan. Tercatata ada 83 persen pernikahan dini yang terjadi di Kota Semarang disebabkan lantaran hamil di luar nikah. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang bekerjasama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unnes, Suwito Eko Pramono mengatakan, faktor terbesar kasus pernikahan dini di Kota Semarang terjadi akibat insiden hamil di luar menikah. “Persentasenya mencapai 83 persen dari 62 sampel yang tersebar di seluruh Kota Semarang, dan Gunungpati menjadi kecamatan terbanyak kasus nikah dini,” kata Suwito.  Selain akibat insiden hamil di luar menikah, beberapa alasan lain melakukan pernikahan dini diantaranya, persoalan ekonomi dan personal. Namun, persentase alasan tersebut relatif kecil. \"Faktor terbesar pernikahan dini itu hamil di luar nikah. Mencapai 83 persen . Masalah ekonomi dan prestis, sebenarnya relatif kecil. Misalnya saja, orang tua ada yang berpendapat dari pada tidak laku-laku, itu kan masalah prestis,\" sebutnya usai memberikan pemaparan hasil penelitian di terkait Kajian Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peningkatan Pernikahan Usia Dini di Kota Semarang. Baca Juga Mau Mancing, Seorang Pemuda di Magelang Tewas, Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo Adapun penelitian ini, dilakukan oleh Suwito dan tim selama kurun waktu Mei hingga September 2019. Sedangkan batasan pernikahan dini yang diambil yakni pernikahan yang dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2019. \"Berdasarkan hasil penelitian, range usia pernikahan dini yang di bawah usia 15 tahun cuma dua pasang. Mayoritas mereka menikah pada usia 16-18 tahun, ada 41 pasang. Sisanya, mereka menikah di usia 19-21 tahun,\" urainya. Dari hasil temuan, lanjut Suwito, belum keseluruhan pasangan matang dalam hal ekonomi. Bahkan, 10 dari 62 pasang yang menikah dini masih berpenghasilan nol rupiah. Kemudian, 22 pasang berpenghasilan kurang dari Rp 1,5 juta. Sisanya, berpenghasilan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta atau lebih. Menurutnya, pengetahuan seks untuk mengantisipasi pernikahan dini sangat penting. Selama ini, masyarakat beranggapan bahwa pendidikan formal menjadi fokus utama untuk melamar pekerjaan. Namun, di sisi lain, pendidikan informal dan nonformal menjadi hal yang tidak boleh terlupakan, bahkan termasuk pendidikan seksual dari keluarga. \"Jalur pendidikam formal memang penting untuk melamar kerja karena standar gaji ditentukan itu. Tapi, dalam realitas sehari-hari jangan memandang rendah pendidikan informal dan nonformal. Internal keluarga menjadi pilar yang paling utama. Ini yang paling penting, pemahaman terutama terhadap norma harus ditanamkan,\" jelasnya. Dari hasil penilitan, pihaknya menilai, perlunya sosialisasi dan edukasi terutama terkait pengetahuan batasan usia pernikahan dan pendidikan seks sejak dini baik jalur formal maupun informal. Masyarakat juga perlu melakukan pengawasan terhadap pelanggaran nilai dan norma. Peningkatan kapasitas karang taruna sebagai bagian penggerak perekonomian juga perlu dilakukan, sehingga memberi kesibukan yang potensial dsri segi finansial para kaum muda. Diharapkan melalui kehiatan tersebut para pemuda akan disibukkan dengan hal yang bermanfaat dan jauh dari pergaulan bebas. Selain itu, penguatan perekonomian pelaku pernikahan dini juga perlu dilakukan. Baca Juga Bakar Sampah, Seorang Kakek di Temanggung Tewas Terpanggang Kepala Bappeda Kota Semarang, Bunyamin mengatakan, hasil penelitian tersebut bisa menjadi dasar untuk mengambil kebijakan dan penganggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.  Terkait dengan persoalan pernikahan dini, pihaknya akan memberikan penguatan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan OPD lain yang terkait. Upaya preventif mencegah pernikahan dini harus dilakukan yakni dengan melakukan sosialisasi tanpa henti terkait undang-undang perkawinan. Pendidikan seksual juga harus terus diberikan, tidak hanya melalui pendidikan formal.  \"Kami akan dorong semua untuk ambil bagian, tidak hanya sekolah formal, tokoh agama, guru-guru TPQ, dan lainnya juga harus melakukam upaya preventif,\" katanya. (sgt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: